Tahapan penanganan pengaduan untuk nasabah J Trust Bank
Menyampaikan pengaduan lisan atau tertulis melalui media Penanganan Pengaduan yang tersedia di J Trust Bank. Apabila dokumen persyaratan pengaduan belum lengkap, Nasabah wajib melengkapinya dalam kurun waktu maksimal 3 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika dokumen diluar domisili Nasabah dan/atau terdapat hal lain di luar kendali Nasabah.
Petugas Bank melakukan verifikasi atas kesesuaian data nasabah dengan sistem Bank.
Petugas Bank menerima informasi dan dokumen pengaduan nasabah serta mencatat pengaduan ke dalam sistem Pengaduan Nasabah.
Nasabah akan menerima nomor ticket pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan melalui Notifikasi SMS atau Email.
Bank akan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah sesuai dengan jangka waktu penyelesaian berdasarkan jenis pengaduan yang disampaikan.
Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan dianggap selesai.
Apabila tidak sepakat, nasabah dapat mengajukan penyelesaian pengaduan melalui tahapan banding ke J Trust Bank
Apabila nasabah tetap tidak dapat menerima hasil penyelesaian, nasabah dapat mengajukan permohonan penyelesaian pengaduan di luar pengadilan/melalui pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui fasilitasi atau mediasi kepada Regulator, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) atau Lembaga lainnya.
Nasabah akan menerima SMS atau Email terkait informasi penyelesaian pengaduan dan untuk penutupan Ticket. Bank akan memberikan informasi perpanjangan waktu apabila penanganan pengaduan Nasabah lebih dari 10 hari kerja.
Penyampaian mekanisme penyelesaian pengaduan ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan rangka menjamin hak - hak nasabah yang berhubungan dengan bank.
Contact Center Bank Indonesia (BI Bicara):
Sesuai dengan Peraturan OJK, nasabah yang tidak puas dengan penyelesaian pengaduan dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui:
Penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Apabila penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan Nasabah, sesuai ketentuan OJK, Nasabah juga dapat melanjutkan proses penyelesaian pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)
Sesuai POJK No 22 Th. 2023 Perihal Pelindungan Konsumen dan
Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan :
Proses Penanganan Pengaduan dihitung dari dokumen telah lengkap diberikan kepada Bank melalui Kantor Cabang , Customer Care dan Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.
Kantor Pusat
Telephone