Sesuai ketentuan Peraturan OJK No.39/POJK.03/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum sebagai pengganti dari ketentuan SE BI nomDr 13/28/DPNP tanggal 09 Desember 2011 Perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. telah menetapkan bahwa seluruh pegawai wajib memiliki perilaku 4 No'S yaitu No Delays (Tidak Terlambat), No Errors (Tidak melakukan Kesalahan), No Fraud (tidak melakukan fraud) dan No Unethical Behavior (Perilaku Tidak Etis) yang semuanya merupakan penerapan Tata Kelola dan strategi anti fraud dengan semboyan “No Fraud Tolerance".
Selanjutnya dalam rangka penerapan Tata Kelola, budaya etik dan strategi anti fraud, terutama dalam bidang pencegahan dan deteksi fraud serta guna menjalin kerjasama pengungkapan fraud maupun adanya pelanggaran ketentuan dan/atau benturan kepentingan, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (Bank) mengharapkan dukungan karyawan, nasabah dan rekanan dalam mewujudkan tujuan sebagai Bank terpercaya pilihan masyarakat.
Bank JTrust Indonesia menyediakan sistem pelaporan pelanggaran dan/atau kecurangan (Whistleblowing System) melalui sarana pelaporan:
Selanjutnya diharapkan kerjasama dan peran aktif para karyawan, nasabah, rekanan dan masyarakat berkenan menyampaikan informasi (Whistleblowing), apabila berhubungan dengan Bank terdapat hal-hal antara lain: Kecurangan/ Penipuan, Pencurian, Penggelapan Aset, Pembocoran Informasi, Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Gratifikasi, Pelanggaran Ketentuan, benturan kepentingan, dan tindakan lainnya yang dipersamakan dengan fraud, serta perilaku tidak etis yang dilakukan karyawan PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Pelapor indikasi fraud diharapkan bersedia menyebutkan identitas pelapor sehingga dapat memudahkan menindaklanjuti laporan dimaksud, dengan demikian laporan yang menyebutkan identitas pelapor dengan jelas akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti dengan segera.
Perlindungan Bagi Pelapor
Bank berkomitmen untuk melindungi pelapor yang beritikad baik dan Bank akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practice yang berlaku dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System).
Atas laporan yang terbukti kebenarannya, bank akan memberikan perlindungan terhadap pelapor. Perlindungan yang diberikan bagi pelapor meliputi:
• Jaminan kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan
• Jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang merugikan pelapor
• Jaminan perlindungan dari kemungkinan adanya tindakan ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak terlapor.
Pemberian Sanksi
Apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terlapor melakukan fraud/pelanggaran, maka pejabat pemutus akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank sangat berterima kasih apabila penyampaian laporan informasi dilandasi itikad baik dan tidak berdasarkan gossip atau fitnah. Terima kasih atas dukungan dan kerjasama baiknya selama ini.
Salam hangat,
PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
Lapor Whistleblowing System
Mendengar, melihat, atau mengetahui perbuatan curang, pelanggaran ketentuan atau perilaku tidak etis? Segera laporan melalui: