KPU J Trust adalah suatu fasilitas pinjaman kredit yang diberikan oleh PT. J Trust Bank Indonesia, Tbk dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan debitur dengan persyaratan yang lebih mudah dan cepat.
KPU merupakan fasilitas untuk debitur dengan proses yang lebih mudah, cepat (dibandingkan dengan proses kredit regular) dalam rangka pemenuhan kebutuhan financial pengembangan bisnis debitur dengan maksimum plafon sebesar Rp 5 Miliar.
Penyedian dana fasilitas KPU dapat diberikan dalam bentuk Kredit Rekening Koran (KRK) ataupun dalam bentuk Kredit Angsuran Berjangka (KAB) sehingga akan memudahkan debitur dalam menentukan fasilitas mana yang dipilih (fleksibel).
Diperuntukkan bagi calon debitur;
KPU memiliki 2 pilihan jenis fasilitas kredit yang ditawarkan debitur:
Pencairan pokok pinjaman dilakukan secara sekaligus dari rekening pinjaman kerekening giro operasional debitur.
Pelunasan pokok pinjaman dilakukan secara angsuran
Jangka Waktu KRK maksimal adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang, perpanjangan dapat dilakukan selama debitur memenuhi syarat perpanjangan diantaranya memenuhi syarat dan ketentuan pemberian kredit, memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, memenuhi persyaratan RAC.
Jangka Waktu KAB adalah maksimal 5 tahun
Simulasi Perhitungan Bunga dengan Asumsi :
Limit pinjaman | : 500.000.000 (Fasilitas Kredit Rekening Koran) |
Suku Bunga | : 15% p.a (Dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan ALCO Bank) |
Pemakaian(Nominal) | : Rp 78.500.000,- |
Pemakaian(Hari) | : 2 hari |
Bunga | : (78.500.000 x 15% x 2 hari)/360 = Rp 65.417,- |
Jenis biaya yang akan dikenakan kepada nasabah atas fasilitas yang diberikan oleh bank, antara lain :
Detail biaya yang akan dikenakan kedebitur akan mengacu kepada ketentuan yang berlaku di J Trust Bank dan akan diinformasikan melalui dokumen Perjanjian Kredit.
Informasi Suku Bunga Dasar Kredit yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor cabang J Trust Bank dan atau website.