Employee Benefit Program (EBP) J Trust adalah fasilitas pembiayaan secara kolektif bagi para karyawan perusahaan untuk tujuan pemenuhan kebutuhan konsumtif. Dengan dukungan kerjasama dari perusahaan tempat bekerja atau koperasi, para karyawan dapat memperoleh akses kepada produk simpanan maupun pembiayaan Bank dengan proses yang mudah dan persyaratan yang lebih ringan.
Employee Benefit Program (EBP) J Trust adalah program kerjasama bank dengan suatu badan usaha perusahaan/instansi/koperasi karyawan yang teraliansi dengan perusahaan, yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada suatu Perjanjian Kerjasama untuk pemberian kredit berupa fasilitas KPR/KKB/KTA kepada karyawan/ti dari perusahaan yang teraliansi dengan perusahaan tersebut yang kriterianya diangggap layak oleh Bank.
Badan Usaha/Perusahaan yang dapat dikategorikan sebagai nasabah dalam EBP adalah:
Mendapatkan solusi pembiayaan untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif, mulai dari pembelian perumahaan, kendaraan bermotor, elektronikl, furniture hingga berbagai macam kebutuhan mendesak lainnya seperti biaya pendidikkan, pernikahan, liburan dan lainnya.
Jangka Waktu (dalam bulan) |
12 Bulan / (1)tahun |
24 Bulan / (2) tahun |
36 Bulan / (3) tahun |
48 Bulan/ (4) tahun |
60 Bulan/ (5) tahun |
---|---|---|---|---|---|
10.000.000 |
907.309 |
489.631 |
351.570 |
283.403 |
243.181 |
30.000.000 |
2.721.926 |
1.468.893 |
1.054.711 |
850.208 |
729.542 |
50.000.000 |
4.536.543 |
2.448.156 |
1.757.852 |
1.417.014 |
1.215.903 |
100.000.000 |
9.073.086 |
4.896.311 |
3.515.703 |
2.834.028 |
2.431.806 |
250.000.000 |
22.683.715 |
12.240.778 |
8.789.258 |
7.085.070 |
6.079.514 |
Syarat karyawan mendapatkan EBP
Dokumen yang dipersiapkan adalah sebagai berikut :
Khusus KTA
Untuk fasilitas pinjaman KPR/KKB perlu ditambahkan :
Untuk KTA